PELAKSANAAN SISTEM PENERIMAAN MURID BARU SMP NEGERI 2 DUKUHWARU TAHUN AJARAN 2025/2026
A. Persyaratan Umum Penerimaan Murid Baru
1. Telah lulus SD/MI/Sederajat dibuktikan dengan Ijazah atau Surat Keterangan Lulus;
2. Batas usia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2025 dibuktiikan dengan: Akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid.
3. Memiliki Asli Ijazah/Surat Pendidikan Keagamaan atau Asli Surat Keterangan sedang dalam Pendidikan Keagamaan, Surat Pernyataan Kesanggupan Mengikuti Pendidikan Keagamaan dari calon murid, misal MDTU.
B. Persyaratan Umum Penerimaan Murid Baru
1. Surat Keterangan Rata-rata Nilai Raport dengan peringkat dan atau Piagam Sertifikat Kejuaraan (Jalur Prestasi);
2. Surat keterangan terdata dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN); atau surat keterangan pernah menerima bantuan sosial Kementerian Sosial yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial atau Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) Kecamatan (Jalur Afirmasi)
3. Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali; dan atau surat keterangan pindah domisili orang tua/wali calon Murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang (Jalur Mutasi bagi calon Murid yang berpindah domisili karena tugas orang tua/wali) dan atau surat penugasan orangtua sebagai guru (Jalur Mutasi bagi calon Murid yang berasal dari anak guru)
C. Jadwal Penerimaan Murid baru SMP Negeri 2 Dukuhwaru
1. Registrasi Akun ; 19 – 21 Juni 2025
2. Verifikasi Virtual dan Faktual : 19 – 21 Juni 2025
3. Pemilihan jalur pendaftaran dan sekolah pilihan : 23 – 25 Juni 2025 (batas akhir pendaftaran tanggal 25 Juni 2025 berkahir pukul 23.59 WIB)
4. Jurnal Harian : 23 – 25 Juni 2025
5. Pengaduan, Evaluasi, dan analisis : 26 – 27 Juni 2025
6. Pengumuman : 30 Juni 2025 dapat diakses di spmb.tegalkab.go.id dan atau papan pengumuman sekolah
7. Daftar Ulang : 1 -2 Juni 2025
8. Awal Tahun ajaran Baru : 14 Juli 2025
D. Prosedur Pendaftaran
1. Pembuatan Akun
a. Calon murid menyiapkan berkas persyaratan dalam bentuk softcopy dalam format pdf dengan ukuran maksimal 5MB untuk masing-masing file;
b. Calon murid membuka website penerimaan murid baru pada laman https://spmb.tegalkab.go.id
c. Calon murid mengisikan/verifikasi biodata dan kelengkapan data lain serta mengupload berkas persyaratan dalam format pdf ke web SPMB sesuai dengan menu unggah yang ditentukan
d. Calon murid menentukan titik koordinat rumah tempat tinggal sesuai persyaratan Kartu Keluarga.
e. Calon murid memverifikasi data dan berkas, serta memastikan bahwa baik data maupun titik koordinat yang diisikan maupun data yang diunggah benar, asli, dan sesuai.
f. Registrasi Akun Pendaftaran berhasil, calon murid sudah mendapatkan kode registrasi akun.
2. Verifikasi berkas virtual dan berkas faktual
a. Verifikasi berkas virtual dan factual dilakukan oleh panitia pada Satuan Pendidikan;
b. Calon Murid dating ke Sekolah Tujuan atau Sekolah terdekat dengan membawa berkas asli persyaratan lengkap
c. Panitia memverifikasi keaslian antara berkas virtual dann berkas faktual, kebenaran titik koordinat sesuai dengan fakta serta memastikan sudah terupload dengan benar pada menu unggah yang disediakan
d. Panitia memastikan kepada calon murid tidak ada berkas yang terlewat untuk diupload
e. Berkas asli persyaratan dikembalikan ke calon murid, berkas virtual diklik simpan untuk validasi akhir.
3. Pemilihan jalur pendaftaran dan pemilihan jalur
a. Calon Murid kembali membuka laman https://spmb.tegalkab.go.id dengan menggunakan akun yang telah dibuat;
b. Calon Murid memilih 1 (satu) sekolah pilihan pada 1 (satu) jalur pendaftaran yang ada;
c. Sistem Aplikasi akan melakukan proses seleksi sesuai dengan ketentuan yang ada pada masing-masing jalur pendaftaran;
d. Calon Murid yang tidak lolos seleksi pada pilihan sekolah yang dipilih dapat memilih untuk pindah jalur pendaftaran dan mendaftarkan kembali pada laman https://spmb.tegalkab.go.id selama waktu/jadwal yang ditentukan.
e. Calon Murid dapat memantau pada jurnal harian yang diterbitkan secara online pada dashboard akun masing-masing maupun pada jurnal umum online pada web https://spmb.tegalkab.go.id
Pada tahap Pengaduan, Evaluasi, dan Analisis, Satuan Pendidikan masih dapat melayani calon murid dalam hal pengaduan, serta melakukan evaluasi dan analisis dalam hal persiapan pengumuman